Operasi Dipimpin Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani S

Satlantas Polres Pelalawan Amankan 61 Motor Balap Liar

Satlantas Polres Pelalawan saat melakukan operasi penertiban motor balap liar kemarin

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Jajaran Sat Lantas Polres Pelalawan berhasil menertibkan aksi balap liar di perkantoran Bakti Praja. Sebanyak 61 sepeda motor berhasil diamankan dan diangkut ke Polres Pelalawan.

Operasi balap liar (bali) dan knalpot brong yang digelar, malam minggu (22/1/2022) sekitar pukul  22.00 WIB. Dimana operasi penertiban itu langsung dipimpin Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK, dengan mengerahkan 30 personil Satlantas.

Dengan sistem menutup pintu keluar, komplek perkantoran Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan, lokasi aksi balap liar membuat mereka sulit untuk meloloskan diri.

Hingga satu persatu balap liar langsung di amankan. Ketika sedang mengelar trek-trekan di jalan sekitar perkantoran Bakti Praja hingga ke perkantoran Bupati Pelalawan.

Dengan raungan motor berknalpot brong meresahkan warga dan pengendara yang melintas maka dihentikan petugas Satlantas Polres Pelalawan.

Namun terlihat, para pelaku Bali yang didominasi anak remaja. Selain mengunakan knalpot brong juga banyak kondisi kendaraanya yang trondol tanpa nomor polisi (Nopol).

"Dalam operasi kali, berhasil menertibkan 61 Bali dan Knalpot Brong. Kini telah diamankan di Mapolres," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK usai gelar penertiban tersebut.

Lanjut Kasat Lantas berhijab ini, selain melakukan penertiban balap liar dan motor knalpot brong. Juga memberikan himbauan kepada warga terutama anak remaja untuk tidak lagi mengelar balap liar.

Serta motornya menggunakan knalpot brong sama tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran lalulintas dan akan diberikan tindakan sanksi berupa tilang.

Sebagaimana diketahuinpasal 285 ayat 1, UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dengan pidana hukuman kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Serta balap liar yang dijerat pasal berlapis yakni pasal 115 dan pasal 297  UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar